Handayat.com

Cara Mengurus Perpanjangan SIM Hilang Agar Cepat Dapat SIM Baru

Beberapa orang sering mengalami kehilangan dokumen penting yang ada di dalam dompetnya. Salah satu dokumen terpenting yang harus selalu ada di dalam dompet bersama dengan KTP adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Dokumen ini jarang sekali dikeluarkan kecuali jika ada pemeriksaan oleh Kepolisian. Jika SIM hilang biasanya disebabkan karena dompet yang terjatuh atau lupa dimasukkan ketika melakukan urusan tertentu.

Baca juga:  Mengenal Lebih Dekat Apa itu Digital Marketing

Jika menemukan bahwa dompetmu hilang, maka semua dokumen penting seperti SIM juga ikut hilang. Untuk memudahkanmu, berikut ini adalah cara penggantian SIM yang hilang lengkap dengan persyaratan dan biayanya. Terutama bagi mereka yang mengandalkan mobil untuk keperluan sehari-hari, pengurusan SIM merupakan hal yang tak boleh terlewatkan. Dengan mematuhi prosedur dan ketentuan yang sesuai, proses penggantian SIM akan berjalan lancar serta cepat.

Cara Melapor SIM yang Hilang

Jika merasa telah kehilangan SIM, maka harus segera melapor ke Kantor Polisi dan meminta surat resmi yang menyatakan bahwa telah kehilangan dokumen penting berupa SIM.

  • Setelah menerima surat kehilangan, langkah selanjutnya adalah mendatangi Satpas terdekat dari rumah.
  • Ambil formulir pendaftaran yang disediakan oleh Satpas dan isilah dengan benar.
  • Setelah itu, berikan formulir dan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru kepada petugas.
  • Bersabar sampai pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas selesai.
  • Setelah disetujui, proses berikutnya adalah pengambilan sidik jari, foto, serta harus melakukan tanda tangan.
  • Bersabarlah sampai SIM baru selesai dicetak.
  • Setelah dipanggil, maka akan langsung diberikan SIM baru yang telah disiapkan oleh petugas.

Jika kehilangan SIM, berapa biaya yang dikenakan untuk penerbitan SIM baru? Untuk golongan A, B1, dan B2, biayanya adalah 80 ribu rupiah. Golongan C, C1, dan C2 cukup membayar biaya lebih murah sebesar 75 ribu rupiah. Dan yang terakhir adalah golongan D dan D1 yang hanya perlu membayar 30 ribu rupiah. Tidak sulit bukan untuk mengurus SIM yang hilang dari dompet?

Mengurus SIM yang hilang memang tidak semudah yang dibayangkan. Perlu juga memastikan bahwa masa berlaku SIM masih aktif sehingga dapat dibawa kemana saja ketika mengemudi. Jika sudah lewat, tentunya juga wajib melakukan perpanjangan dengan menyertakan syarat perpanjang SIM yang telah diatur oleh instansi yang berwenang. Setelah itu, SIM bisa dipakai untuk mengendarai mobil bekas yang bisa dibeli lewat aplikasi mobbi.

Banyak orang kini mempercayai platform ini untuk membeli dan juga menjual kendaraan bekas. Semuanya dijamin aman, transparan, mudah diakses dari mana saja, dan harganya terjangkau. Kemudian ada apalagi di platform yang pernah bernama mo88i ini? tentunya ada layanan kredit yang bisa dimanfaatkan sebagian calon pembeli. Dengan kredit, maka setiap orang hanya perlu menyiapkan uang muka saja dan kendaraan bekas yang dipilih akan diantar ke rumah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *