Handayat.com

Manfaat Perpanjangan Merek Setelah Masa Berlaku Habis

Pentingnya perpanjangan merek yang harus dilakukan ketika masa berlaku merek tersebut sudah habis. Pada dasarnya, merek dari setiap perusahaan harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), agar mereka bisa mendapatkan perlindungan hukum yang terjamin. Namun, pendaftaran merek ini memiliki masa berlaku tertentu, sehingga ketika masa berlaku tersebut sudah habis, pihak pelaku usaha harus memperpanjang masa berlaku mereknya.

Ada beberapa jenis manfaat yang bisa diperoleh setiap perusahaan ketika memperpanjang masa berlaku mereknya yang sudah habis. Beberapa jenis manfaat ini tidak hanya baik untuk perkembangan bisnisnya, tapi juga untuk kelancaran penjualan bisnisnya. Untuk mengetahui apa saja manfaat yang dimaksud tersebut, simak dengan baik penjelasannya di bawah ini!

4 Manfaat Perpanjangan Merek bagi Sebuah Perusahaan

Merek adalah identitas dari sebuah perusahaan yang dapat berupa logo, huruf, kata, maupun gambar. Nantinya, merek dapat menjadi aspek yang akan diperhatikan oleh para pelanggan ketika hendak membeli suatu produk maupun jasa tertentu. Maka dari itu, para pelaku usaha harus membuat merek dengan sebaik mungkin.

Baca juga: Inilah Pentingnya Jasa Pendaftaran Merek Dagang

Seperti yang sudah kami katakan sebelumnya, merek harus didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Biasanya, pendaftaran merek ini akan diberi masa berlaku tertentu, sehingga pelaku usaha harus mendaftarkan kembali mereknya ketika masa berlakunya sudah habis. Lantas, apa saja manfaat dari proses perpanjangan masa berlaku merek ini? Berikut informasinya:

Menghindari Risiko Terjadinya Plagiarisme

Penting untuk Anda ketahui bahwa proses perpanjangan masa berlaku merek ini bukan untuk mengubah data-data seperti nama pemilik, alamat pemilik, nama merek, logo, kelas merek, dan jenis barang atau jasa yang sedang ditawarkan, melainkan hanya untuk memperpanjang masa berlaku dari merek tersebut.

Dengan mendaftarkan merek secara resmi ke DJKI, hal ini dapat menghindari risiko terjadinya plagiarisme yang bisa menjadi kerugian bagi sebuah perusahaan. Sebab, merek tidak bisa didaftarkan jika merek tersebut sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain.

Jaminan Perlindungan Hukum

Ketika masa berlaku merek yang terdaftar sudah habis, maka hal ini dapat membuat jaminan perlindungan hukumnya juga tidak berlaku lagi. Untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kembali ke suatu merek, Anda harus memperpanjang masa berlakunya tersebut. Dengan begitu, merek Anda tersebut bisa dilindungi oleh hukum lagi.

Baca juga: Ini dia Kerugian Jika Tidak Mendaftarkan Merek Dagang dengan Jasa Pendaftaran Merek 

Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Merek yang telah terdaftar secara resmi di DJKI juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan secara lebih maksimal. Maka dari itu, para pelaku usaha harus segera memperpanjang masa berlaku mereknya yang sudah habis. Dengan begitu, kepercayaan para pelanggan tidak akan berkurang dan terus meningkat.

Meningkatkan Nilai Eksklusif Perusahaan

Pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa merek yang sudah memiliki perlindungan hukum akan memiliki nilai eksklusif yang lebih tinggi. Dengan begitu, perusahaan bisa memanfaatkan keuntungan ini untuk membuka franchise bisnisnya. Ketika perusahaan berhasil memperluas bisnis franchise-nya ini, mereka dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar di masa depan.

Baca juga: Hak Eksklusif Atas Jasa Daftar Merek Dagang

Dengan melihat penjelasan di atas, dapat dipastikan bahwa perpanjangan merek memang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha ketika masa berlakunya sudah habis. Proses memperpanjang masa berlaku merek ini tidak terlalu sulit untuk dilakukan dan bisa dilakukan secara online. Jadi, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperpanjang masa berlaku pendaftaran merek tersebut. Dapatkan beberapa manfaat di atas dengan mendaftarkan merek secara resmi ke DJKI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *