Handayat.com

Perbedaan Trademark Indonesia dengan Istilah Copyrights dan Hak Paten

Meskipun sudah ada beberapa orang yang telah memahami perbedaan dari trademark indonesia dengan istilah copyright dan hak paten, akan tetapi masih ada kemungkinan yang cukup besar bahwa masih ada beberapa di antaranya yang belum mengetahui secara jelas perbedaan dari ketiga hal tersebut.

Baca juga: Ingin Bisnis Anda Punya Daya Saing Tinggi? Ini Solusinya!

Dalam dunia bisnis sendiri, ketiga hal tersebut sudah sangat tidak asing lagi, karena istilah trademark, copyright, dan hak paten ini sudah sering dibahas dan diperbincangkan di kalangan para pelaku usaha. Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, karena ketiga hal penting ini sama-sama memiliki fungsi dan peran yang cukup berpengaruh dalam dunia bisnis.

Baik trademark, copyright, dan juga hak paten, mampu memberi efek positif ke perkembangan bisnis yang sedang Anda jalankan. Pasalnya, baik trademark, copyright, maupun hak paten memiliki pengaruh yang cukup besar dalam penjualan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan tertentu.

Mengupas definisi dari trademark Indonesia, copyrights, dan hak paten

Untuk semakin memahami perbedaan dari ketiga hal di atas, ada baiknya jika Anda memahami kembali definisi masing-masing dari istilah trademark, copyright, dan juga hak paten. Sebab, hanya dengan memahami dari definisinya saja, Anda pasti sudah bisa menilai apa saja yang menjadi pembeda antara ketiga istilah ini.

Sekarang, simak dengan baik definisi dari masing-masing istilah tersebut, antara lainnya adalah:

Trademark

Trademark adalah sama dengan istilah merek dagang, yang dalam hal ini memiliki arti sebuah simbol yang diasosiasikan dengan produk berupa barang atau pun jasa, yang bisa memunculkan penilaian dari konsumen terhadap sebuah merek tertentu.

Trademark sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001. Untuk jangka waktunya sendiri, trademark tidak berlaku sepanjang waktu, ada kurun waktunya sendiri yang biasanya berlaku 7 tahun hingga 20 tahun. Ketika masa berlaku dari sebuah trademark sudah berakhir, maka perusahaan yang bersangkutan wajib mendaftarkan kembali trademark tersebut.

Baca juga: Ide Peluang Bisnis Online yang Menjanjikan di Tahun Ini

Selain itu, untuk trademark sendiri biasanya di dalamnya akan ada nama, kata, frasa, logo, maupun gambar dan kombinasi yang menunjukkan kualitas serta penjelasan terkait sebuah produk tertentu. Beberapa unsur inilah yang nantinya bisa dinilai oleh para calon konsumen terkait produk yang Anda tawarkan.

Copyright

Jika kita melihat definisi copyright dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 pasal 1 butir 1, maka istilah ini memiliki arti hak eksklusif yang dikhususkan untuk para pencipta atau pun penerima hak guna mengumumkan, memperbanyak ciptaan, maupun memberi ijin atas karya tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan tertentu, menurut kebijakan yang berlaku.

Baca juga: Ini Dia 4 Fakta Yang Unik Dari Generasi Milenial Dalam Dunia Kerja

Copyright dapat meliputi ciptaan yang dapat dilihat, didengar, dan dirasakan baik yang sudah pernah dipublikasikan maupun yang belum pernah dipublikasikan. Dengan demikian, bisa dipastikan copyright dapat dimiliki oleh seorang individu tertentu, organisasi, maupun perusahaan sekalipun.

Hak paten

Masih ada beberapa orang yang menganggap copyright dan hak paten adalah suatu hal yang sama dan tentunya memiliki definisi yang sama juga. Namun, hal ini sangatlah salah, karena kedua istilah ini memiliki definisi yang berbeda satu sama lain.

Hak paten memiliki arti sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang individu tertentu, atas penemuannya di bidang teknologi. Maka bisa disimpulkan definisi dari hak paten adalah sesuatu hal yang mencakup ruang lingkup penemuan di bidang teknologi saja, selain di bidang teknologi tidak akan digolongkan menjadi hak paten.

Akhir kata

Istilah trademark Indonesia, copyright, dan hak paten sangat penting untuk Anda ketahui jika Anda memiliki profesi di bidang bisnis. Sebab, ketiga istilah ini sering dibahas di dunia bisnis, sehingga jika Anda tidak mengetahui perbedaan di antaranya, maka hal ini dapat merugikan Anda maupun perusahaan Anda sendiri. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk memulai mempelajari masing-masing definisi dari ketiga istilah tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *