Handayat.com

KITAS Adalah: Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Pengertian kitas adalah konsultan patendo singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas dan merupakan salah satu jenis dokumen yang dibutuhkan oleh para Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Nantinya, dokumen ini akan memiliki jangka waktu tertentu namun bisa diperpanjang di setiap tahunnya.

Dalam hal ini, KITAS tidak sama dengan visa. Sebab, KITAS hanya akan dibutuhkan oleh para WNA yang hendak bekerja atau tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Proses pembuatan KITAS ini tidaklah mudah, karena pihak pemohon diharuskan untuk menyiapkan segala jenis persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Untuk lebih jelasnya, kami akan membagikan informasi lengkapnya di artikel ini.

KITAS Adalah? Ini Pengertiannya!

Sesuai dengan apa yang sudah kami katakan secara singkat di awal artikel ini, KITAS dapat diartikan sebagai tanda izin yang harus dimiliki oleh para Warga Negara Asing (WNA) yang akan menetap sementara di Indonesia. Jangka waktu dokumen ini adalah 6 bulan, 1 tahun, dan 2 tahun.

Baca juga:  Indonesia Brand Registration as a Instrument for Driving Progress and Brand Innovation

Ketika jangka waktu KITAS sudah berakhir, maka pihak WNA yang bersangkutan harus memperpanjang masa berlaku tersebut. Dalam hal ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus KITAS Indonesia, yaitu:

  • Paspor kebangsaan
  • Dokumen perjalanan dan bukti visa
  • KITAS lama (bagi pemohon yang berencana untuk memperpanjang masa berlaku KITAS)
  • Surat permohonan dari pihak penjamin
  • Surat kuasa
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pihak penjamin
  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Sertifikat nikah (bagi pemohon yang sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)

Permohonan KITAS bisa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang sesuai dengan tempat tinggal dari WNA yang bersangkutan. Setelah WNA mendapat dokumen ini, mereka bisa dianggap sah untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama sekalipun.

Jenis-Jenis KITAS

KITAS dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki pengertian berbeda. Untuk memahami jenis-jenisnya dengan baik, simak penjelasannya di bawah ini:

Baca juga:  Ide Bisnis di Pedesaan yang Patut Dicoba 

KITAS Visa Pernikahan

Sesuai dengan namanya, jenis KITAS yang satu ini akan dibutuhkan oleh para WNA yang akan menikah dengan salah satu Warga Negara Indonesia (WNI). KITAS pernikahan hanya memiliki masa berlaku hingga 1 tahun saja, sehingga pihak pemohon harus segera memperpanjang masa berlakunya jika waktunya tersebut sudah habis.

KITAS Visa Kerja

Untuk jenis KITAS ini akan dibutuhkan oleh para WNA yang harus bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Pihak yang mensponsori dokumen ini adalah perusahaan di mana WNA tersebut bekerja. Nantinya, perusahaan akan mengurus proses perizinannya terlebih dahulu dengan cara datang ke Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.

KITAS Visa Investor

Dengan memiliki jenis KITAS yang satu ini, WNA yang ke Indonesia untuk menjadi seorang investor bisa lebih mudah untuk menanamkan modalnya di beberapa perusahaan tertentu. Selain itu, mereka juga bisa menetap di Indonesia dalam jangka waktu yang lama sekalipun.

KITAS Visa Pensiun

Untuk jenis KITAS yang satu ini hanya bisa diajukan oleh seorang WNA yang usianya sudah lebih dari 55 tahun dan pensiun dari pekerjaannya. Dalam hal ini, KITAS pensiun hanya bisa diajukan ketika WNA sudah masuk ke Indonesia selama satu bulan dengan menggunakan visa turis.

Dependent Visa

Jenis KITAS ini juga sering disebut dengan nama Dependent KITAS. Pengertian dari KITAS ini adalah visa yang mengizinkan WNA untuk membawa pasangan dan anak-anak mereka yang usianya masih di bawah 18 tahun tinggal di Indonesia. Namun, pemilik KITAS ini tidak diizinkan untuk bekerja di salah satu perusahaan Indonesia.

Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa KITAS adalah salah satu jenis dokumen yang harus dimiliki oleh para WNA, yang hendak menetap di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Proses permohonan KITAS tidak akan memakan waktu yang lama, jika pihak WNA sudah memenuhi segala persyaratannya dengan baik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *